Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) pada Senin (15/7) terkait dugaan kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Arsan Latif selama kurang lebih 8 jam untuk melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penahanan mantan Pj Bupati Bandung Barat ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

BACA JUGA: Ini Arti Wafer Cadel, Darah Beku, Buah Berisik, dan Lainnya: Berikut Teka Teki MPLS 2024 yang Paling Populer

Pada saat menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, tersangka AL ini mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

Dana tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Selain itu, AL meminta juga untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

BACA JUGA: Survei Elektabilitas Pilgub Jabar 2024: Ridwan Kamil Unggul Jauh dari Kandidat Potensial Lainnya

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisal AL.

Dwi mengatakan saat ini AL ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan