Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Evaluasi Kinerja Pantarlih dan E-Coklit

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung terus melakukan evaluasi terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menyatakan bahwa evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk logistik, data Warga Negara Asing (WNA), dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Evaluasi pertama kami berkaitan dengan logistik. Pada minggu pertama, kami menemukan bahwa beberapa kebutuhan logistik seperti stiker, tanda bukti, dan identitas penanda belum terpenuhi. Kami telah menyarankan perbaikan kepada KPU, dan sebagian logistik sudah terdistribusi. Namun, dalam rapat koordinasi kedua kami, masih ada logistik Pantarlih yang belum terpenuhi,” ujar Kahpiana, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Cimahi Awasi Penentuan TPS Guna Pastikan Hal Ini

Selanjutnya, evaluasi juga mencakup data WNI dan WNA. Menurutnya, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan (Disduk) untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk dalam proses pemutakhiran data pemilih (coklit). Terlebih kartu penduduk warga negara asing (KTP) mirip dengan KTP WNI.

“Nah ini, Disduk akan memberikan data WNA atau tidak, rencana kita akan rakorkan dengan stakeholder, termasuk dengan KPU. WNA di Kabupaten Bandung dengan adanya beberapa projek penting di Kabupaten Bandung, pasti potensinya ada, tapi kurang tahu juga, apakah banyak atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, masalah lainnya yakni adanya data penduduk yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DP4.

BACA JUGA:Diisukan Berpasangan, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan Nyatakan Keterbukaan di Pilkada Kabupaten Bandung 2024

“Kami mendapat informasi dari KPU bahwa beberapa data warga yang sudah meninggal masih masuk dalam DP4. Ini perlu segera diperbaiki,” tambah Kahpiana.

Evaluasi E-coklit

Sementara itu, terkait kebijakan penggunaan Aplikasi atau E-Coklit untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU pusat. Kata Kahpiana khusus di Kabupaten Bandung Bawaslu merekomendasikan agar proses E-Coklit dilakukan secara manual.

BACA JUGA:Diusung PKS Jadi Balon Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan Siap Berkontestasi Pada Pilkada 2024

“Nah salah satu diantara saran perbaiki itu E-coklit. Pekerjaan coklitnya sudah, tapi ketika di masukan ke E-coklit itu lambat. Maka saran kami itu manual saja, tapi instruksi KPU RI itu E-coklit saja. Tetep saran perbaikan kami itu, harus manual dulu. kalau memang E-coklit nya dalam keadaan maintenance,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan