JABAR EKSPRES – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis suatu data yang menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di antara provinsi lainnya.
Setidaknya tercatat ada 91.146 kasus perceraian di Jawa Barat. Angka kasus perceraian itu pun setara dengan 22,32 persen dari total seluruh provinsi, sekaligus menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki kasus perceraian paling banyak.
Sebagai perbandingan, Jawa Timur menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan kasus perceraian sebanyak 79.248, kemudian Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 68.133.
Sementara itu, Riau menjadi provinsi dengan kasus perceraian paling rendah di antara provinsi lainnya, yakni sebanyak 8.617 kasus.
BACA JUGA: Fantastis! Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus Tiga Ribu Triliun, BI: Relatif Aman dan Terkendali
Menurut Kemenko PMK, faktor penyebab perceraian di Jawa Barat yang paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.
Perselisihan suami-istri juga menjadi penyebab utama. Pada 2023, tercatat 251.828 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, sementara 104.488 kasus terjadi karena faktor ekonomi.
“Penyebabnya ini yang pertama perselisihan atau pertengkaran terus-menerus, yang kedua adalah ekonomi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Senin, 15 Juli 2024.
Merespons kasus perceraian, pemerintah pun telah melakukan beberapa upaya pengentasan di antaranya:
- Pendidikan Keluarga: Peningkatan pendidikan keluarga menjadi fokus, termasuk mengajarkan keterampilan komunikasi dan penyelesaian konflik kepada pasangan sebelum dan selama pernikahan.
- Bimbingan Remaja: Kementerian Agama memberikan bimbingan kepada remaja dan keluarga untuk menekan angka perkawinan anak dan mengurangi risiko perceraian.
- Program PEKKA: Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) memberikan pelatihan keterampilan kepada anggota PEKKA di 27 kabupaten/kota Jawa Barat.