BACA JUGA: Direktur Jaswita Jabar Sebut Proyek Bianglala Puncak Bogor Ulah Anak Perusahaan
JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amana Rp3,29 miliar, Rieki Rp1,04 miliar, Halim Rp28,13 miliar, serta Arista dan PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.
Tidak hanya itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.