Menurut Kusworo, dengan adanya MOU ini, korban laka lantas bisa segera mendapatkan penanganan di rumah sakit yang sudah bekerjasama, menggunakan BPJS, dan berkoordinasi langsung dengan Jasa Raharja.
“Jadi ada jaminan untuk segera ditangani, penanganan secara cepat, bisa dilaksanakan dengan BPJS, dan rumah sakit tersebut langsung berkomunikasi Jasa Raharja. Sehingga jasa raharja bisa segera jemput bola kepada korban laka berdasarkan laporan polisi, dan berita acara kepolisian yang mengatakan korban ini layak diberikan bantuan jasa raharja,” terangnya.
“Ini bentuk perlindungan kepada korban laka lantas bersama kepolisian dan instansi terkait,” tutupnya.