Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Jadi Sorotan, Pengamat Tanggapi Soal Pencairan UGR

Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Ruas Jalan Tol Cisumdawu di wilayah Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1.

Akibat korupsi pengadaan lahan proyek tersebut, negara mengalami kerugian dalam perkara hingga diperkirakan mencapai Rp329,7 miliar.

Adapun kelima orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Sumedang, sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 itu, yakni Saudara berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.

Baca Juga:Empat BUMD di Kota Bogor Dievaluasi, Begini Hasilnya!Ada 30.894 Warga Terkonfirmasi Obesitas, Dinkes Kabupaten Bogor Ingatkan Ini

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Kuasa tersangka U, ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur.

Langkah itu dilakukan karena sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang, yang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Terkait hal tersebut, pihak Bank BTN Bandung Timur sebut tidak bisa mencairkan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak atasnya, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang.

Menanggapi hal itu, Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman menilai sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu sudah benar.

“Saya bukan ahli hukum, tapi pakai logika saja. Ini kan dua objek hukum yang berbeda, kaitannya ada pelakunya yang sama,” katanya, Senin (15/7).

Nandang menjelaskan, yang menang ini proses peradilan perdata, karena urusan ganti rugi dan sudah diputuskan pengadilan.

“Kemudian yang kedua bahwa ada kasus tipikor,” jelasnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor.

Baca Juga:KPU KBB Klaim Coklit Pilkada 2024 Sudah Capai 95 PersenDiikuti Crosser Terbaik! Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Digelar di 3 Kota

Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang, karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Keputusan sudah jelas. Saudara U merupakan pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas Saudara U senilai Rp329 Miliar itu.

0 Komentar