Ratusan Peserta Ramaikan Spectaxcular Pajak Jabar I di Summarecon Bandung

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan keakraban, kebersamaan, dan kerja sama sinergis antara DJP khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I dengan para wajib pajak.

Tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor KEP-313/PJ/2017.

Kata pajak muncul pertama kali dalam Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan – Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang” pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah itu, BPUPKI menyelenggarakan sidang BPUPKI membahas pajak sebagai sumber penerimaan negara pada tanggal 16 Juli 1945, atas dasar itulah tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan