JABAR EKSPRES – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) korban terdampak longsor di Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menempati posko pengungsian, Minggu (14/7/2024).
Diketahui, longsor yang menerjang Kampung Gintung, Desa Cibenda, pada bulan Maret 2024 itu mengakibatkan 50 KK lebih mengungsi di Gor Desa Cibenda.
Sejak peristiwa longsor menerjang Kampung Gintung, Desa Cibenda, 21 KK atau 100 jiwa lebih masih memilih bertahan di posko pengungsian karena rumah yang ditempati telah rata tertutup tanah.
BACA JUGA:Apa Kata Pakar Soal Pemberantasan Judi Online di Kota Bandung?
Sementara janji pemerintah untuk merelokasi rumah masyarakat belum juga terealisasi. Rumitnya syarat administrasi serta banyaknya tahapan birokrasi yang mesti ditempuh, membuat progres relokasi masih jalan di tempat. Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberi tenggat waktu relokasi korban maksimal 2 bulan sejak kejadian.
“Sudah hampir lima bulan, dan saat ini 21 KK masih bertahan di lokasi pengungsian. Sebelumnya 26 KK, tapi 5 KK dibawa ke rumah saudaranya,” kata Kepala Desa Cibenda Abdul Rohman saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).
Sementara untuk kebutuhan logistik 21 KK itu, menurut Abdul memanfaatkan logistik sisa dari sumbangan dan bantuan pemerintah.
BACA JUGA:Puzzle Lini Gedor Persib Hampir Lengkap, Gol Getter Eks AC Milan Diisukan Merapat
Meski begitu, aktivitas warga pengungsi normal seperti bertani atau bekerja jadi buruh serabutan. Sementara lokasi pengungsian hanya ditempati saat malam hari.
“Dari 50 KK pengungsi, sisanya memutuskan keluar dari pengungsian dan kembali ke rumah karena dinilai masih bisa ditinggali meskipun masuk daerah terancam longsor sebelumnya,” katanya.
“Karena belum ada kejelasan, banyak yang menempati rumah meski masuk zona bahaya,” sambungnya.
Abdul menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan opsi lahan untuk relokasi rumah warga kepada Pemkab Bandung Barat yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi pengungsian saat ini. Lahan yang dibutuhkan sekitar 5.000-6.000 meter persegi untuk membangun rumah dan fasilitas umum lainnya. Hanya saja, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Bandung Barat terkait pembebasan lahan tersebut.