JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkapkan bahwa operasi ini akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini akan dilaksanakan serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dengan tujuan menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
“Iya betul, Polri akan gelar Operasi Patuh Jaya,” ujar Eddy dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu, 14 Juli 2024.
Korlantas Polri menetapkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, antara lain kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta menggunakan ponsel saat mengemudi.
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang SYL, Polisi: Masih dalam Penyelidikan
Selain itu, pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran operasi adalah tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
Operasi ini juga akan menindak kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, serta parkir liar.