JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sayangkan penilaian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja petugas haji yang kemudian memicu terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024.
Anwar Abbas selaku Wakil Ketuga MUI mengemukakan para petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi jamaah juga mengapresiasi kinerja dari petugas haji.
‘’Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan,’’ kata Anwar, dikutip dari ANTARA, Jumat (12/7).
Untuk itu, Anwar mengatakan penilaian tersebut menunjukan masih kurangnya literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini pun senada dengan yang disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj yang mengatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
‘’Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya,’’ kata Mustolih.
BACA JUGA: Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
Jika masih ada kekurangan, Mustolih juga berpendapat hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.
Mustolih juga menyoroti isu yang saat ini mencuat mengenai pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jamaah untuk regular dan khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, kata Mustolih yang dilakukan oleh Kemenag tidak salah.
BACA JUGA: Cek Data Bansos BLT Rp400 Ribu di Sini, Siapa Tahu NIK Kamu Terpilih!
Menurut Mustoloh dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag, termasuk pembagian tambahan kuota haji.
‘’Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,’’ ucap Mustolih.
Selain itu, Mustolih juga menegaskan persoalan haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).