Baca juga : Hore KJP Plus Cair Hari ini, Cek Nama Penerima Sekarang dan Besarannya
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan KJP Plus 2024, dapat mengikuti langkah-langkah di atas.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau kategori lain seperti anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, siswa dapat menerima bantuan pendidikan dari KJP Plus sesuai dengan jenjang pendidikannya.