JABAR EKSPRES – Kabar gembira hari ini, Jumat 12 Juli 2024, mengenai dana pencairan KJP tahap 1 gelombang 2 bagi para penerima manfaat setelah proses verifikasi yang panjang.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan bahwa verifikasi KJP tahap 1 gelombang 2 telah selesai dan dana dapat dicairkan mulai Jumat sore ini.
“Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima,” kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Budi menjelaskan lebih lanjut, total penerima manfaat yang telah rampung diverifikasi dari gelombang kedua mencapai 73.506 orang.
Sementara, pencairan dana pada KJP tahap 1 gelombang 1 sebelumnya telah dilakukan untuk 460.143 peserta dari golongan kurang mampu yang sudah terverifikasi pada tahap pertama gelombang pertama.
Sehingga KJP Plus tahap pertama ini, total penerima mencapai 533.649 orang.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan pencairan dana KJP tersebut.
Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan disalurkan secara tepat sasaran.
Budi menyatakan bahwa program KJP Plus aktif bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat, yang berarti jumlah penerima dapat berfluktuasi tergantung pada status sosial dan pendapatan ekonomi mereka, yang akan terus diperbarui secara berkala.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di kalangan warga Jakarta.
Besaran Dana Bantuan KJP
Besaran dana bantuan KJP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, seperti berikut ini:
- SD/MI: Rp250 ribu per bulan
- SMP: Rp300 ribu per bulan
- SMA: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester