Dua tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
BACA JUGA: Tak Ingin Nama BCL Ikut Terseret, Tiko Tegaskan Hal Ini
Dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya tersebut, Aris dan Amir ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.