5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KKP

Dua tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

BACA JUGA: Tak Ingin Nama BCL Ikut Terseret, Tiko Tegaskan Hal Ini

Dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya tersebut, Aris dan Amir ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan