‘’Kita mendorong Satpol PP untuk bersikat tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,’’ tegas Endah.
BACA JUGA: Hotman Paris: Pegi Setiawan Masih Bisa Diperiksa Ulang Kasus Vina Cirebon, Meski Sudah Dibebaskan
Endah juga menegaskan pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.
‘’Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,’’ tutur Endah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu PBG.
Endah menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.
‘’Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,’’ urainya.
Untuk itu, Endah juga berharap agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Baogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.
BACA JUGA: Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJ