Polemik Gerai Mie Gacoan Tak Berizin, Satpol PP Kota Bogor Diminta Tegas dalam Bertindak!

Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor dalam Polemik Mie Gacoan Terkesan Diacuhkan
Suasana di gerai Mie Gacoan Sholis, Kota Bogor, Rabu (5/7) hanya melayani pesanan secara online. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti meminta Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengambil tindakan.

Hal itu menyusul adanya polemik terkait gerai Mie Gacoan di Kota Bogor yang tak berizin.

Terlebih, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.

Baca Juga:Demokrat Deklarasikan Irma Bastaman Sebagai Wakil Perempuan di Pilkada BanjarFenomena Maraknya Judi Online, Pj Bupati Sumedang Sebut ASN di Bawah Pimpinannya Tak Terlibat

“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

Diketahui, terdapat 5 cabang usaha gerai Mie Gacoan di Kota Bogor.

Dari kelima gerai tersebut, hanya empat yang mengajukan perizinan. Sementara satu lainnya tidak melakukan pengajuan.

Endah pun menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tuturnya.

Menurut Endah, polemik perizinan gerai Mie Gacoan bukan kali pertama terjadi di Kota Bogor.

Dia mengatakan bahwa tahun lalu, hal sama pun pernah terjadi.

Bahkan ia mengaku sudah mengambil tindakan, namun hingga saat ini perizinan tersebut belum beres.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” urainya.

Baca Juga:PLN Diminta Segera Realisasikan Perbaikan Jalan Raya Rongga-BojongsalamPengelola Objek Wisata Keluhkan Sepi Pengunjung saat Libur Sekolah, Sebut Kecelakaan Bus di Subang Berdampak Besar pada Sektor Pariwisata

Untuk itu, Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” tandas Endah.

0 Komentar