Polemik Gerai Mie Gacoan Tak Berizin, Satpol PP Kota Bogor Diminta Tegas dalam Bertindak!

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti meminta Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengambil tindakan.

Hal itu menyusul adanya polemik terkait gerai Mie Gacoan di Kota Bogor yang tak berizin.

Terlebih, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.

“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop Trans TV Malam in Kamis, 12 Juli 2024, Tayang Film Brick Mansions

Diketahui, terdapat 5 cabang usaha gerai Mie Gacoan di Kota Bogor.

Dari kelima gerai tersebut, hanya empat yang mengajukan perizinan. Sementara satu lainnya tidak melakukan pengajuan.

Endah pun menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tuturnya.

BACA JUGA: Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJ

Menurut Endah, polemik perizinan gerai Mie Gacoan bukan kali pertama terjadi di Kota Bogor.

Dia mengatakan bahwa tahun lalu, hal sama pun pernah terjadi.

Bahkan ia mengaku sudah mengambil tindakan, namun hingga saat ini perizinan tersebut belum beres.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” urainya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama di Kalimantan Selatan

Untuk itu, Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” tandas Endah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan