JABAR EKSPRES – Polemik perizinan gerai makanan cepat saji, Mie Gacoan di Kota Bogor hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Mie Gacoan disebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyebut bahwa ketidakpunyaan Mie Gacoan atas PBG bukan merupakan kelalaian.
“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasioanl walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” paparnya.
BACA JUGA:Postingan Akun Instagram Fablo.Kecil Bikin Keringat Dingin Pejabat Pemkab Bogor, Kok Gak Ditanggapi?
Diketahui bahwa, terdapat lima gerai cabang Mie Gacoan di Kota Bogor, namun satu diantaranya tidak memiliki perizinan PBG.
Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja PBG merupakan salah satu syarat suatu usaha agar dapat beroperasi secara legal.
Sehingga, dalam hal ini, Endah meminta agar Satpol PP bertindak tegas dan tidak tebang pilih, untuk memperingati, bahkan menutup gerai Mie Gacoan tersebut, apabila tidak mengindahkan tegurannya.
“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya, menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.
BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 3 Korban Alami Luka-Luka
Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan lantaran kejadian ini bukan merupakan hal pertama. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun lalu di Kota Bogor.
“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” papar Endah.
Sebab itu, Ia berharap agar seluruh pengusaha yang hendak membangun usaha di Kota Bogor dapat memenuhi aturan, berkomunikasi dengan PUPR dan mengajukan perizinannya.