JABAR EKSPRES – Akhirnya, KJP Bulan Juli 2024 sudah bisa dicairkan. Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 akan mulai dicairkan pada 4 Juli 2024.
Menurut akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, sebanyak 460.143 peserta didik akan menerima dana KJP Plus bulan Juli 2024.
Dalam unggahan tersebut, mereka menginformasikan bahwa peserta didik dapat menggunakan biaya rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sementara sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
BACA JUGA: KJP Jakarta Mulai Dicairkan Bertahap, ini Kriteria Penerima dan Besarannya
Berikut rincian dana bantuan KJP Plus Tahap I 2024 bulan Juli yang diperoleh dari berbagai sumber:
- SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000. Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta sebesar Rp 170.000 per bulan selama enam bulan.
- SMA/Madrasah Aliyah (MA): Rp 420.000 per bulan, ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta sebesar Rp 290.000 per bulan selama enam bulan.
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima KJP Plus yang cair mulai Juni 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus.
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran.
- Klik “Cek”.
Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai dengan tahun dan tahap penyaluran yang Anda pilih.
Dengan informasi ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan dan memastikan Anda mendapatkan dana bantuan yang Anda butuhkan.