JABAR EKSPRES – Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan terus menjadi sorotan publik, meskipun pengadilan telah menetapkan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, yakin bahwa Pegi Setiawan masih bisa diperiksa ulang.
Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Baca juga : Modus Pencuri Data Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol Terungkap, Korban Tiba-tiba Ditagih Utang
Namun, setelah melalui proses hukum, kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Meskipun putusan praperadilan telah menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan keyakinannya bahwa Pegi masih bisa diperiksa ulang.
Menurut Hotman, putusan hakim hanya membatalkan status tersangka Pegi karena ada pelanggaran hukum acara, bukan karena substansi kasusnya.
“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Dia itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ujar Hotman dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi pada Kamis, (11/7/24).
Hotman menjelaskan bahwa jika penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, proses penyidikan bisa dilanjutkan kembali.
Ini berarti, Pegi Setiawan masih bisa dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka untuk pemeriksaan ulang.
“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” tambahnya.
Baca juga : Jokowi Tunda Pindah Kantor ke IKN Bulan ini, Kenapa?
Hotman Paris menekankan bahwa meskipun putusan praperadilan membebaskan Pegi secara prosedural, substansi perkara masih belum diselesaikan.
Ini memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan jika prosedur yang benar diikuti.
“Jadi agar masyarakat tahu, bahwa Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara,” tegas Hotman.