Hadapi Rangkaian Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini

JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengajak partai politik dan warga masyarakat Kota Cimahi untuk berperan aktif dalam Pilkada Cimahi mendatang.

Hal itu disampaikan Fathir saat ditemui Jabar Ekspres, usai menghadiri dialog publik di pendopo DPRD Kota Cimahi, Kamis (11/7/2024).

“Kami berharap partai politik dan warga masyarakat Kota Cimahi bisa berperan aktif apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih atau belum,” kata Fathir.

BACA JUGA:Serapan Masih Rendah, Rudy Susmanto Ingatkan Hal Ini ke Pemkab Bogor

Kemudian, Ketua Bawaslu Kota Cimahi tersebut menekankan pentingnya verifikasi melalui pencocokan dan penelitian daftar pemilih (coklit) oleh KPU, yang hingga kini masih berjalan.

“Lebih jauh lagi, apakah dalam daftar pemilih yang sudah dicoklit oleh KPU, sudah berkesesuaian atau belum,” imbuhnya.

Selain itu, terkait penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Fathir menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh KPU, berdasarkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir dan data potensial (DP4) dari kementerian.

BACA JUGA:Mie Gacoan Disebut Tak Berizin, DPRD Kota Bogor: Ini Bukan Kelalaian!

“Penentuan TPS berdasarkan informasi dari KPU, itu ada 816 TPS. Karena berbeda dengan pemilu, jumlah satu TPS kalau pemilu maksimal hanya di 300, kalau Pilkada maksimal di 600,” jelas Fathir.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap data TPS tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan.

“Berdasarkan PKPU 8, penentuan penambahan dan TPS dari KPU. Kami akan melakukan pengawasan terhadap datanya, apakah sudah berkesesuaian dengan kebutuhan atau belum,” katanya.

BACA JUGA:Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJ

Kendati demikian, hingga saat ini, menurut Fathir, belum ada indikasi pelanggaran karena belum ada pendaftaran resmi dari bakal calon.

“Dalam undang-undang 10 tahun 2016, itu hanya mengenal bakal calon dan calon. Bakal calon itu ditentukan ketika yang bersangkutan sudah mendaftarkan ke KPU,” ujar Fathir.

“Apakah memenuhi syarat atau tidak jadi calon, kalau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan berkasnya,” tutupnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan