Terkait 14 KK dalam Satu Rumah, Sekda Cimahi Bilang Begini

Doc. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan saat Meninjau Rumah yang Dihuni 14 KK di Kampung Cisurupan, Kelurahan Citeureup (Istimewa)
Doc. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan saat Meninjau Rumah yang Dihuni 14 KK di Kampung Cisurupan, Kelurahan Citeureup (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pasca viralnya rumah di Kampung Cisurupan, Kelurahan Citeureup, yang dihuni oleh 14 kepala keluarga (KK) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menegaskan akan pentingnya pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang pindah domisili.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada warga agar mereka dengan kesadaran melakukan penyesuaian,” ujar Dikdik pada Rabu (110/7).

Baca Juga:Sanksi Berat Menanti ASN Cimahi jika Kedapatan Main Judi OnlineKontribusi Sektor Koperasi Terhadap PDRB Jabar Masih Minim

Dikdik menjelaskan, jumlah KK pada rumah tersebut sebenarnya bukan 18, melainkan 14 KK karena 4 KK telah pindah.

“Karena anggota keluarga yang ada di sana, yang empat ini statusnya juga mengontrak,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemkot Cimahi sebenarnya telah menyediakan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun jumlah Rusunawa yang tersedia saat ini memang terbatas.

Menurut Dikdik, untuk bisa menjadi penghuni Rusunawa, setiap warga akan diseleksi terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria dan dapat menempati Rusunawa tersebut.

Dikdik berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dan melaporkannya kepada Pj Wali Kota Cimahi. Ia juga menyebut, intervensi berupa bantuan sudah diberikan sebelumnya, namun permasalahan ini baru mencuat kembali.

“Intervensi berupa bantuan sudah dilakukan, tetapi baru terungkap lagi belakangan ini,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar