“Pada putasan praperadilan, ada hal yang penting terkait pertanyaan itu (Kemungkinan kembali tersangka). Jadi, sudah tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penyidikan lagi terhadap Pegi Setiawan,” katanya.
BACA JUGA: Rakor Aspenda, Aset Jamkrida Se-Indonesia Naik 20,4 Persen
“Silahkan saja kalau bisa. Toh yang sudah ada saja merasa percaya diri terkait alat buktinya itu kan bisa dipatahkan, oleh jaksa pun dikembalikan,” tambahnya
Selain itu, diakui Tony, tertulis pada amar putusan soal tidak mempunyai kekuatan hukum apabila termohon melakukan penyidikan terhadap pemohon bilamana menggunakan alat bukti yang sama.
Hal ini mengartikan bahwa 13 saksi yang dihadirkan penyidik, kemudian visum, dan lain-lain hangus berkat amar putusan tersebut.
“Jadi mau mencari apalagi, jangan dipaksakan lagi lah, semakin hancur nanti penyidik Polda Jawa Barat,” pungkasnya. (Dam)