JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penataan di Kawasan Wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Penertiban PKl akan kembali dilakukan oleh Pemkab Bogor pada tahan kedua.
Sebelumnya, pada tahap pertama 331 bangunan yang berdiri tanpa izin dibongkar oleh Satpol PP mulai dari Gantole hingga persimpangan TSI Bogor.
BACA JUGA: Cair Tiap Hari, Saldo DANA gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Pertamina, Benarkah Aman?
Saat ini sebanyak 160 lapak pedagang masuk dalam radar penertiban pada tahap dua mendatang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana. Menurutnya, ada 160 pemilik bangunan yang mengaku telah mengantongi izin.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah meninjau kembali legalitas 160 lapak itu, termasuk Warpat dan Liwet Asep Stroberi eks Rindu Alam.
BACA JUGA: Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia? Ini Prediksi Fitur Terbarunya
“Masih ada 160 lapak lagi karena sempat bersengketa hukum untuk perizinannya. Kami menunggu surat perintah pembongkaran dari DPKPP,” ujarnya, Rabu (10/7).
Anwar menargetkan penertiban tahap dua ini paling lambat dilakukan Agustus 2024 atau sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tentunya dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Sebelumnya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, terkait warung icon di puncak itu masuk radar penertiban pada tahap kedua nanti.
BACA JUGA: DPC Gerindra Kabupaten Bogor Sambangi Markas Banteng, Mungkinkah Berkoalisi di Pilkada 2024?
Namun Pemkab tidak mau gegabah dalam menertibkan warung warpat tersebut, karena tersiar kabar tempat nongkrong yang sudah lama berdiri itu memiliki izin.
“Ada tahapannya karena mereka kabarnya punya izin makanya kita akan pelajari izinnya,” ujarnya Minggu (7/7).
Dari laporan yang diterimanya, Asmawa menyebut warung itu sudah diberikan surat pemberitahuan yang ketiga.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Praktik Joki Coklit hingga Pantarlih Terlibat Tim Pemenangan Pemilu
“Setelah itu akan dilimpahkan oleh Satpol pp nah itu prosesnya eksekusinya,” ucapnya.(SFR)