JABAR EKSPRES – Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang memenangkan dirinya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara. Kemenangan ini tidak hanya membangkitkan semangat keadilan, tetapi juga menjadi harapan baru bagi pihak lain yang terkait dalam kasus ini untuk mengajukan upaya hukum ulang.
Pada hari yang sama dengan putusan sidang tersebut, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ulang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Mereka menyerahkan laporan PK ulang beserta memori PK yang sebelumnya telah diajukan pada tahun 2016. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum mereka dengan adanya novum baru yang didasarkan pada kemenangan Pegi Setiawan di sidang praperadilan.
Selain Saka Tatal, tujuh terpidana lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon kabarnya akan mengikuti jejak serupa dengan mengajukan PK ulang. Para terpidana ini kini mendapat bantuan hukum dari Dedi Mulyadi dan Tim Peradi, yang berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Dalam perkembangan terbaru, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan adanya kemungkinan besar bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya. Menurut Reza, bukti komunikasi elektronik yang rinci mungkin saja disimpan di suatu tempat di Polda Jabar dan dapat menjadi kunci untuk membebaskan para terpidana.
“Firasat saya mengatakan, bukti rinci komunikasi elektronik itu ada, mungkin disimpan di suatu tempat di Polda Jabar,” ungkap Reza. “Perkiraan saya, jika bukti komunikasi elektronik ini dibuka dan ditambah dengan bukti-bukti scientific lainnya, maka kasus Vina Cirebon akan berbalik arah,” lanjutnya.
Reza Indragiri optimis bahwa jika bukti-bukti ini diungkap dan diperiksa dengan teliti, nasib para terpidana bisa berubah 180 derajat, yang berarti kebebasan bagi mereka. Ia pun mengajak netizen untuk turut bersuara dan menyemangati Mabes Polri dalam upaya menemukan dan mengungkap bukti komunikasi elektronik tersebut.
“Saya mengajak netizen juga berhak bersuara, termasuk menyemangati Mabes Polri untuk mencari dimana gerangan bukti komunikasi elektronik itu,” kata Reza.