JABAR EKSPRES – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mulai berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada bulan Juli ini terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih yang belum memadai di lokasi baru tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa ia hanya akan pindah kantor jika fasilitas dasar di IKN sudah siap sepenuhnya.
Baca juga : Putusan Praperadilan: Pegi Setiawan Dibebaskan
Saat ditanya mengenai kesiapan fasilitas tersebut, Jokowi merespons dengan balik bertanya, “Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah.”
Jokowi mengakui bahwa ia menerima laporan rutin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai progres pembangunan IKN. Namun, kenyataannya, fasilitas dasar di sana masih belum rampung.
Belum ada kepastian kapan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan diterbitkan.
Meskipun ada spekulasi bahwa Keppres bisa diterbitkan sebelum perayaan HUT ke-79 RI, tidak menutup kemungkinan bahwa keputusan tersebut baru akan diambil setelah pelantikan presiden terpilih periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memprediksi bahwa Keppres tersebut akan keluar dalam waktu dekat, mungkin pekan ini atau pekan depan.
Ia menambahkan bahwa Keppres harus diterbitkan sebelum upacara peringatan HUT RI yang direncanakan akan diadakan di IKN pada 17 Agustus mendatang.
Menurut Eko Listiyanto, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), penundaan ini tidak mengejutkan mengingat bahwa proyek IKN memang seharusnya berjalan dalam jangka panjang.
Eko menegaskan bahwa tidak perlu memaksakan sesuatu jika fasilitas dasarnya belum siap, karena ini adalah proyek besar yang memerlukan standar tinggi dalam pembangunannya.
Eko juga berpendapat bahwa penundaan ini menunjukkan bahwa IKN belum siap untuk aktivitas normal, termasuk aktivitas ekonomi.
Pembangunan fasilitas dasar harus selesai terlebih dahulu sebelum pemindahan aparatur sipil negara (PNS) bisa dilakukan.
Kenyataannya, kepindahan PNS yang sebelumnya direncanakan juga telah beberapa kali diundur.