“Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, di luar jam kerja, atau di restoran. Regulasi kita jelas, sehingga kesalahan pertama adalah bimbingan di luar kampus,” jelasnya.
Pihak universitas menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
