“Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah, di luar jam kerja, atau di restoran. Regulasi kita jelas, sehingga kesalahan pertama adalah bimbingan di luar kampus,” jelasnya.
Dosen yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Baca juga : Viral Beredar Video Diduga Oknum Brimob Mesum dengan Selebgram
“Dosen tersebut sudah dimintai keterangan di tingkat prodi dan fakultas. Fakultas kemudian membuat surat ke rektorat. Rektor akan melihat hasil berita acara apakah dosen tersebut akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan ke sidang komite disiplin,” tambah Sutrisna.
Pihak universitas menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.