JABAR EKSPRES, CIMAHI – Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, melakukan peninjauan langsung terhadap rumah yang dihuni oleh banyak Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kelurahan Citeureup, sebagai respons terhadap pemberitaan yang berkembang.
Dikdik membenarkan adanya satu rumah yang dihuni oleh beberapa KK yang berlokasi di Kelurahan Citeureup.
“Dalam peninjauan kami, memang benar di wilayah Kelurahan Citeureup ada rumah yang dihuni oleh lebih dari satu KK,” ujarnya kepada Jabar Ekspres di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:Ketahuan Main Judi Online, Jubir KPK Sebut Masih Selidiki Pegawainya
Lebih lanjut, Dikdik menjelaskan, jumlah KK sebenarnya bukan 18, melainkan 14 KK karena 4 KK telah pindah.
“Kami meninjau bersama camat, lurah, serta ketua RT RW. Intinya, kami akan melakukan asesmen terkait keberadaan 14 KK dalam satu rumah ini,” kata Dikdik.
Dengan melakukan peninjauan kembali, menurut Dikdik bertujuan untuk mengetahui apakah keluarga tersebut sebagian hanyalah menumpang atau memiliki status kontrak.
“Apakah mereka hanya menumpang alamat atau memiliki status sebagai kontrak,” imbuhnya.
BACA JUGA:Terbukti Tidak Bersalah, Pegi Mengaku Sempat Dicaci hingga Dipukuli di Polda Jabar
Dia menjelaskan, dari 14 Kartu Keluarga yang terdaftar di satu alamat atau rumah tersebut, entah itu sebagai tempat tinggal utama atau hanya sekadar sebagai alamat sementara atau menumpang.
“Karena anggota keluarga yang ada di sana, yang empat ini statusnya juga mengontrak,” ujarnya.
Dikdik juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang ditemukan.
“Kondisinya memang memprihatinkan bila dilihat dari luasan rumah juga tidak terlalu luas, dan diisi dengan jumlah penghuni yang begitu banyak,” tandasnya. (Mong)