Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Sering Merasa Insecure dan Overthinking? Ini 9 Cara Mengatasinya Menurut Pakar