“Padahal, peran serikat pekerja adalah sangat sentral dalam upaya mendorong kesejahteraan kelompok pekerja melalui peran-peran aktifnya secara kolektif,” tuturnya.
Dalam hal ini, ahli yang merupakan dosen universitas ternama itu juga menyayangkan dihapusnya keterlibatan forum, yang menurutnya sangat demokratis dalam penentuan upah itu.
Sementara itu, menurutnya aspek penetuan upah yang menggunakan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Berisiko membuat buruh semakin rentan, karena tidak ditetapkan siapa penentunya.
Baca Juga:Warganet Soroti Bebasnya Pegi Setiawan, Tuntut Ganti Rugi hingga Pertanyakan Kredibilitas PoldaRS Mitra Idaman Dituntut Sediakan Lahan Parkir, Tak Digubris Rekom Amdal Lalin Akan Dicabut
“Dua konteks tersebut, yakni ekonomi dan demografi, sangat penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim Konstitusi terkait dengan revisi UU ini,” kata Amalinda.
Diketahui bahwa sidang yang bertujuan untuk mendengarkan keterangn ahli dari pihak pemohon itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Asrul Sani sebagai pendamping.
