“Tunggakan tagihan air dapat menghambat pendapatan dan berdampak negatif terhadap pelayanan air bersih yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Yogy mengimbau kepada seluruh pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar untuk melakukan pembayaran tagihan air tepat waktu guna menghindari sanksi denda maupun pencabutan water meter.
“Kerjasama dari para pelanggan dalam membayar tagihan air secara tepat waktu sangat diharapkan guna menjaga kelancaran operasional Perumdam dan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata dia.
Dengan demikian, pihak Perumdam Tirta Anom berharap agar seluruh pelanggan dapat memahami pentingnya kewajiban membayar tagihan air tepat waktu demi kelancaran dan keberlangsungan pelayanan air bersih di Kota Banjar. (CEP)