Majelis Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Akhirnya Bebas!

JABARESKPRES – Hasil putusan sidang Praperadilan terduga kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan kebebasan bagi Pegi Setiawan.

Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum akhirnya dikabulkan oleh Hakim dengan memberikan keputusan menerima seluruh gugatan Praperadilan.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” Kata Hakim Eman ketika pembacakan surat putusannya.

Hakim Eman juga memerintahkan kepada Polda Jabar agar segera membebaskan Pegi Setiawan yang saat ini masih ditahan.

Eman mengatakan, tindakan yang dilakukan penyidik Polda Jabar dengan menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah.

‘’Jadi berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum dan membebaskan pemohon dari tahanan,” lanjut Eman.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat penetapan.

Dalam perkara tersebut, Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Berdasarkan hasil putusan majelis hakim menggap kedua bukti tersebut hanya alat bukti permulaan.

Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda jabar) dalam penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup.

Alat bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Keputusan majelis hakim mengikat sehingga kurangnya syarat penetapan menjadikan putusan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sah.

Pemeriksaan terhadap calon tersangkan sudah seharusnya dilakukan oleh penyidik untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Majelis Hakim memutusakan penyidikan terhadap Pegi Setiawan harus dihentikan dan harus segara melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula.

Mendengar putusan hakim dengan menerima gugatan Praperadilan tersebut, membuat keluarga Pegi Setiawan menangis histeris.

Ibunda Pegi dan keluargannya meluapkan rasa bahagianya dengan sujud syukur.

Rudi yang merupakan Ayah Pegi Setiawan mengaku sangat berterimakasih dengan putusan hakim dan dukungan dari masyarakat Indonesia.

Menurut Rudi hari ini juga pihak keluarga akan langsung menjemput dan membawa Pegi ke Polda Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan