JABAREKSPRES – Komite Olah Raga Nasional Indonesia ( KONI ) Kota Banjar dilaporkan ke Polres Ciamis oleh H. Johnny A. Djalil Anwar.
Dia melaporkan lembaga Koni lantaran terkait masalah hutang piutang yang tak kunjung diselesaikan.
Johnny A. Djalil Anwar merupakan anggota Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Dia mengeluhkan uang pribadi dipinjam pada 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini uang dengan nilai Rp 125 juta belum juga dibayarkan.
“Saya memiliki bukti serah terima peminjaman uang talangan sebesar Rp 125 juta. Ketika saya meminjamkan uang tersebut,’’ ujar Jonny ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin, (08/07/2024)
Johnny menjelaskan, pada 2022 KONI Kota Banjar meminjamkan uang talangan untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV yang diadakan pada November 2022.
Uang talangan tersebut dipinjamkan dua kali. Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S.
Kemudian kedua, pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp 75 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R.
‘’Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar,’’ cetus Jonny.
Berdasarkan perjanjian awal uang tersebut digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar.
Perjanjiannya uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp 1,2 miliar sudah cair.
‘’Tapi, ketika dana hibah sudah cair, tidak kunjung mengembalikan uang talangan tersebut, sampai sekarang,’’ ujar Jonny.
‘’Padahal, saya tidak meminta tambahan uang atas pinjaman itu,’’ tambahnya lagi.
Jonny berharap laporan ini harus diproses oleh pihak kepolisian untuk menemukan kejelasan dalam masalah ini.
Di sisi lain, Ketua KONI Kota Banjar Ir Soedrajat Argadireja ketika ditemui membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Johnny tersebut.
Ajat menyatakan bahwa peminjaman uang talangan tersebut sudah dilunasi pada tahun 2022.
Dia memastikan pinjaman tahap pertama sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara , Asep Bunyamin.
Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu.
Meski ada bantahan darin Ketua KONI Kota Banjar secara langsung, Johnny bersikeras bahwa uang talangan sebesar Rp 125 juta belum juga dikembalikan. (cep/yan).