JABAR EKSPRES – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pembebasan Pegi Setiawan, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Mengabukan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman dalam sidang.
Hal ini diputuskan hakim tunggal, Eman, sebab menurutnya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat penetapan.
Dalam perkara tersebut, Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sementara itu, hakim menyampaikan bahwa dalam penetapannya, kedua bukti tersebut hanya sebagai bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:BEBAS! Keluarga Segera Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon (Polda jabar) dalam penetapan terdangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” tuturnya.
Hal tersebut, merupakan keputusan final dan mengikat yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kurangnya syarat penetapan menjadikan putusan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sah.
Sebab, menurut Eman, pemeriksaan terhadap calon tersangka memang harus dilakukan oleh penyidik, yang bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang.
Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.