JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat ini sedang gencar lalukan pengutan wilayah sebagai salah satu strategi dalam cegah penyalahgunaan narkotika.
‘’Diketahui bahwa sebanyak 80 persen penyelundupan narkotika dari luar negeri dilakukan melalui jalur laut,’’ kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dikutip dari ANTARA, Senin (8/7).
Saat menerima kunjungan belajar (study visit) yang dilakukan Delegasi Kementerian Perempuan, Anak Usia Dini dan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Sarawak, Malaysia, di Gedung BNN RI, Jakarta (5/7), Marthinus mengatakan fakta itu memerlukan gugatan wilayah perbatasan.
BACA JUGA: Polda Jabar Patuhi Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
‘’Penguatan wilayah perbatasan itu diperlukan karena kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan panjang garis pantai pulau-pulau Nusantara mencapai 85 ribu kilometer yang memungkinkan menjadi pintu masuk serta jalur peredaran gelap narkotika,’’ katanya.
Kepada delegasi dari Serawak, Marthinus menuturkan kemungkinan tersebut perlu diperhatikan mengingat perbatasan Indonesia dan Malaysia mencakup perbatasan daratan di Pulau Kalimantan dan perbatasan laut di sepanjang Selat Malaka.
Tidak hanya fokus pada perbatasan, BNN dalam rangka mencegah narkotika, juga menitikberatkan intervensi program pencegahan melalui penguatan ketahanan keluarga dan teman sebaya.
BACA JUGA: Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI
Mendengar penjelasan Kepala BNN RI beserta jajaran, Pimpinan Delegasi Sarawak, Malaysia, Datu Felicia Tan Ya Hua menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan serta penerimaan BNN terhadap kunjungan yang dilakukan.
Datu Felicia mengakui Indonesia mempunyai sarana dan prasarana yang sangat lengkap dalam menunjang kebutuhan penanganan permasalahan narkotika.
Dalam diskusi tersebut, dibahas lebih dalam lagi mengenai program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Manfaat Konsumsi Ikan Salmon, Ternyata Bisa Atasi Rambut Rontok
Felicia juga menanyakan terkait rehabilitasi bagi warga negara asing yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Hasil dari diskusi tersebut menyebutkan baik Indonesia maupun Malaysia, tidak mempunyai kewenangan dalam merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang merupakan warga negara asing (WNA).
Maka dari itu, kedua belah pihak berencana membahas hal tersebut lebih lanjut sebagai salah satu poin kerja sama yang dapat dijajaki antara keduanya.