JABAR EKSPRES – Ketahui gaji, jenjang jabatan hingga pangkat Asisten Ombudsman di bawah ini.
Namun sebelum mengetahui informasi tersebut, simak penjelasan apa itu asisten Ombudsman?
Asisten Ombudsman, atau yang disebut sebagai Asisten, adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan Rapat Pleno anggota Ombudsman untuk membantu dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau individu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Asisten Ombudsman
Berikut adalah jenjang jabatan dan pangkat untuk asisten Ombudsman yang diatur oleh Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia:
- Asisten Pratama terdiri dari Pratama I dan Pratama II
- Asisten Muda terdiri dari Muda I dan Muda II
- Asisten Madya terdiri dari Madya I dan Madya II
- Asisten Utama terdiri dari Utama I dan Utama II
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan jenjang jabatan Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan pangkat, pelatihan penjenjangan, dan uji kompetensi.
Uji kompetensi merupakan proses pengukuran terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural Asisten dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya.
Adapun pangkat Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan penilaian Angka Kredit. Angka Kredit Kumulatif merupakan total nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh seorang Asisten Ombudsman untuk dapat naik pangkat.
Tim Penilai Angka Kredit Asisten, yang juga dikenal sebagai Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Ombudsman dengan tugas menetapkan Angka Kredit Asisten serta mengevaluasi kesesuaian hasil kerja Asisten dengan target kinerja yang telah ditetapkan, serta menilai pencapaian kinerja Asisten dalam bentuk Angka Kredit.