Bebas! Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tak Sah Berdasarkan Hukum

Inkrahnya putusan tersebut, Polda Jabar selaku termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.

“memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tukas Hakim Eman. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan