JABAR EKSPRES – Permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegini Setiawan usai penetapan sebagai tersangka atas kasus Vina Cirebon dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman pada saat pembacaan surat putusannya.
Atas putusan yang telah ditetapkan itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Sementara itu, keluarga akan langsung menjemput usai PN Bandung memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan serta mengembalikan harkat martabat Pegi Setiawan.
“Terima kasih atas dukungannya, sekarang ikut menjemput pegi, semua kita ketemu di polda,” kata Rudi kepada awak media.
“Sangat puas sekali, aamin ya robal allamin, terima kasih kepada rakyat Indonesia yang telah mendukung dari awal sampe akhir, kata Rudi, “ lanjutnya.