Urgensi Reformasi Birokrasi Kemenag RI : Perlu Adanya Dirjen Khusus Pesantren

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ini mempunyai kewenangan dalam perumusan kebijakan pesantren, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, teparnya pasal 12 (A) yang mengatur fungsinya.

Adapun sebagai penutup Koalisi.id menyarankan “Perlu dipertanyakan kerja- kerja kemenag, dalam memonitoring evaluasi pesantren- pesantren. Kami menyarankan beberpa hal seperti 1) Reformasi birokrasi dalam tubuh kemenag ini untuk lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan Pondok Pesantren, adanya Dirjen Pondok Pesantren yang khusus untuk mengelola Pesantren 2) Membuat indikator yang terbaru dengan pertimbangan perkembangan zaman dan beberapa fenomena di pesantren; 3) Memonitoring dan Evaluasi semua Pondok Pesantren, jika yang sudah mempunya izin tapi operasionalnya tidak efektif dan adanya pelanggaran- pelanggaran di Pesantren maka harus di cabut izin nya; 4) Adanya sosialisasi ke masyarakat untuk memberikan informasi dalam memilih pondok pesantren; 5) Adanya diskusi – diskusi dan penyelarasan kebijakan diaetiap tingkatan untuk memajukan pesantren.”

BACA JUGA: Karantina Pastikan Puluhan Ton Kelapa Parut Asal Sulawesi Utara Siap Ekspor

Dapat kita ketahui di halaman website Kementerian Agama RI ini pada postingan artikel Selasa, 10 Oktober 2023 dengan judul “Rencana Pembentukan Ditjen Pesantren, Wamenag: Jadi Legacy Gus Yaqut”. Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen PD Pontren). Rencana ini bertujuan untuk lebih memperhatikan pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, hal ini di sampaikan di sambutan dalam peringatan Maulidurrasul dan Harlah ke-16 Ponpes Al-Anwar 2, di Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan