Komnas Perempuan Berharap Hasyim Asy’ari Diberhentikan Jika Terbukti Melanggar

JABAR EKSPRES – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mendapat hukuman seberat-beratnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy saat menanggapi sidang putusan dugaan asusila Hasyim yang telah dijadwalkan digelar pada Rabu (3/7) esok.

“Kalau secara administrative, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik, ujar Olivia kepada media di Jakarta, Senin (1/7).

BACA JUGA:Mengenal BIUTR : Proyek Usang yang Mulai Ditinggalkan Negara Maju

Menurutnya, Hasyim harus diberikan sanksi seberat-beratnya jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik, dengan melakukan tindakan asusila kepada penggugat. Agar tidak menjadi preseden bagi komisioner KPU RI maupun tingkat daerah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan itu juga menyebut jika tidak diberikan tindakan tegas, maka memungkinkan apabila hal serupa terjadi di KPU daerah, mereka tidak merasa takut melakukannya. Berkaca pada kasus dari pusatnya yang tidak mendapat penegakkaan.

Selain itu, Olivia juga menegaskan, Hasyim dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU tersebut, apabila terbukti melanggar.

BACA JUGA:Jalan Penghubung 2 Desa di Cileunyi Bandung Amblas, Sementara Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Roda 4

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh?” kata Olivia.

Kemudian, menurutnya, penindakan tegas juga perlu dilakukan demi menghindari statement publik, bahwa hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Diketahui bahwa, pada Kamis (18/4/2024) lalu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu telah mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim telah disidangkan pada Rabu (22/5) lalu, selanjutnya Ketua KPU RI itu hadir dalam persidangan kedua atau terbaru pada Kamis (6/6) lalu, yang berakhir sekitar pukul 12:45 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan