Mulai 2025 Opsen PKB dan BBNKB Dikucurkan ke Kota Kabupaten, Bayarnya Tetap di Samsat

JABAR EKSPRES – Mulai 2025 nanti, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan digelontorkan menjadi pendapatan pemerintah daerah Kota Kabupaten. Tapi, untuk mekanisme pembayarannya masih melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di bawah Pemerintah Provinsi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik menguraikan, meski pungutan opsen PKB dan BBNKB itu masuk ke Kota Kabupaten tapi pembayarannya tetap melalui samsat. “Bayarnya tetap ke Samsat atau berbagai fasilitas yang ada. Kalau di Jabar kan ada sapawarga juga. Tidak melalui Badan Pendapatan di Kota Kabupaten,” jelasnya, Jumat (28/6).

Dedi melanjutkan, sementara untuk kucuran hasil pajaknya seperti bagi hasil. “Jadi setelah dihitung, kemudian diteruskan ke Kota Kabupaten,” paparnya.

BACA JUGA: Angka Perceraian di KBB Naik, Judi Online jadi Salah Satu Penyebab

Pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB untuk Kota Kabupaten mengikuti ketentuan baru. Yakni Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut, ditetapkan besaran opsen PKB adalah 66 persen, sedangkan opsen BBNKB juga 66 persen. Opsen dimaknai sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB dan BBNKB memang digelontorkan ke Pemerintah Kota Kabupaten mulai 2025 nanti. Sementara Pemprov sendiri akan mendapatkan tambahan objek pajak baru. Yakni opsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

BACA JUGA: Kerahkan Ribuan Pantarlih, KPU KBB Mulai Lakukan Coklit Pilkada Serentak

Tarifnya paling tinggi 20 persen. Sedangkan khusus daerah yang setingkat daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten kota otonom, tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi 25 persen.

Dari sisi potensi, objek pajak opsen MBLB di Jabar juga tidak sedikit. Sehingga cukup potensial untuk menambah pendapatan daerah dari sektor pajak pada 2025 nanti jika dikelola dengan baik.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah sempat mengungkapkan, potensi pajak opsen MBLB itu dapat dilihat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Jabar. “Kalau data dari IUP, yang aktif dan berproduksi ada 262,” katanya beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan