Terkait Serangan Siber, Menkominfo Akan Wajibkan Kementerian dan Lembaga untuk Miliki Data Cadangan

Selain itu, untuk semua vendor yang bekerja sama dengan pemerintah akan diminta untuk memperbarui teknologi keamanan siber mereka.

Pembaruan tersebut diantaranya implementasi teknologi terbaru dan terdepan untuk memastikan perlindungan secara maksimal.

BACA JUGA: Rekomendasi 7 HP Murah Terbaik 2024: Desain Kece, Fitur Lengkap!

Setelah proses forensik dan penilaian selesai, kemudian pemerintah akan menyusun arsitektur ekosistem PDN yang mempunyai tingkat keamanan siber berkelanjutan dan permanen.

‘’Kesimpulan akhir pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat, komprehensif, dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh lintas Kementerian dan lembaga serta daerah,’’ ucap Budi Arie.

Sebelumnya, pada Kamis 20/6) sejumlah layanan publik sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak adalah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.

BACA JUGA: Pemilihan Ketua Umum HIPMI Jawa Barat, Harris Sugiharto jadi Penentu Kemenangan Egi Radityo

Setelah ditelusuri ternyata didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.

Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada sebanyak 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera fokus untuk melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensic digital.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan