Sesuai Jadwal, SYL dan Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Pembacaan tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan majelis hakim pada persidangan terakhir Senin (24/6) lalu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan selama tahun 2020-2023.

Baca Juga:Dianggap Menyulitkan Pengunjung, Pedagang Pasar Banjar Keluhkan Lokasi Parkir yang SempitSebut Tak Ada Back Up Data PDNS, Ketua DPR RI: Ini Kebodohan

Pemerasan tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono, bekas Sekjen Kementan. Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Sebelumnya SYL sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaanya. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima hal itu, karena dinilai telah memasuki pemeriksaan pokok perkara, sehingga harus melalui pembuktian di persidangan.

Kendati demikian, Majelis Hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya bekas Mentan itu ditahan di Rutan KPK, namun dipindah dengan alasan kesehatan.

0 Komentar