Sesuai Jadwal, SYL dan Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Pembacaan tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan majelis hakim pada persidangan terakhir Senin (24/6) lalu.

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat itu.

BACA JUGA:Elf Alami Kecelakaan di Jalan Raya Bundaran Nagrog Bandung, Sopir dan 3 Penumpang Jadi Korban

Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, bukan hanya SYL, namun Jaksa akan turut membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Yakni Kasdi Subagyono daan Muhammad Hatta.

Untuk diketahui, dalam kasus ini SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan selama tahun 2020-2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono, bekas Sekjen Kementan. Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, salah satunya untuk membiayai keperluan pribadi SYL.

BACA JUGA:Sebut Tak Ada Back Up Data PDNS, Ketua DPR RI: Ini Kebodohan

Atas perbuatannya itu, SYL terancam hukuman pidana merujuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya SYL sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaanya. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima hal itu, karena dinilai telah memasuki pemeriksaan pokok perkara, sehingga harus melalui pembuktian di persidangan.

Kendati demikian, Majelis Hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya bekas Mentan itu ditahan di Rutan KPK, namun dipindah dengan alasan kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan