Atas pengungkapan kasus ini, kata Bismo, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kominfo untuk memblokir sebanyak 27 situs judi online yang terdaftar atau rekomendasi dari Polresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar. (YUD)