Berikutnya, pada upaya penanganan hukum, Judha mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO direvisi.
‘’Jadi, pelakunya banyak diputus enam bulan. Setelah enam bulan, keluar, ya jadi trafficker lagi. Ini mungkin sudah saatnya kita lakukan revisi terhadap UU Nomor 21,’’ ucap Judha.
Terakhir, upaya Kerjasama, Judha mengatakan, integrasi data antar lembaga harus mulai diseragamkan agar penanganan korban lebih mudah.
