Kemlu Tekankan Kolaborasi Kementerian dan Lembaga Dalam Pemberantasan TPPO

BACA JUGA: Pria Asal Ciamis Diamankan Polisi Karena Tampung Duit Judi Online Rp365 Miliar

‘’Ini yang harus kita bahas. Bukah hanya rehabilitasi integrasi, namun juga pemberdayaan ekonomi. Tentu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kementerian Sosial. Ini menjadi tanggung jawab semua, termasuk pemerintah daerah,’’ ujarnya.

Berikutnya, pada upaya penanganan hukum, Judha mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO direvisi.

Hal tersebut karena pada tahapan pengadilan, pelaku diputus dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Flyover Cimindi dengan Wajah Dilakban

Adapun pada UU Nomor 18, tidak disebutkan minimal lama hukuman, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman singkat.

‘’Jadi, pelakunya banyak diputus enam bulan. Setelah enam bulan, keluar, ya jadi trafficker lagi. Ini mungkin sudah saatnya kita lakukan revisi terhadap UU Nomor 21,’’ ucap Judha.

Kemudian, pada upaya pencegahan, ia juga menekankan penyederhanaan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA: Dianggap Menyulitkan Pengunjung, Pedagang Pasar Banjar Keluhkan Lokasi Parkir yang Sempit

Menurut Judha, proses penempatan PMI harus dibuat mudah, murah, cepat, dan aman supaya pekerja migran lebih tertarik.

Terakhir, upaya Kerjasama, Judha mengatakan, integrasi data antar lembaga harus mulai diseragamkan agar penanganan korban lebih mudah.

Judha juga mengusulkan agar dibentuknya badan yang khusus menangani TPPO agar upaya pemberantasan lebih terkoordinasi.

BACA JUGA: Sukses Dua Dekade Berkiprah, Alone At Last Lolos dari Dakwaan DCDC Pengadilan Musik

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan