JABAR EKSPRES – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta agar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan yang memuat data siapa saja yang terlibat judi online di jajaran DPR, DPRD, dan Kesetjenan, Rabu (26/6/2024).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan Kepala PPATK Ivan Yustivandana yang menyebut, terdapat lebih dari seribu anggota legislated yang bermain judi online.
“Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR,” kata Bambang, dalam rapat Komisi III DPR RI, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (26/6).
BACA JUGA:Pemprov Jabar akan Terus Lakukan Diskualifikasi Calon Siswa Baru jika Ditemukan Hal ini dalam PPDB
Dalam hal ini, menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak untuk melakukan pemanggilan kepada siapa pun yang terbukti terlibat judi online.
Kemudian, Bambang juga meminta agar PPATK mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online, agar diproses sesuai dengan kode etik ke MKD DPR RI.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa fenomena judi online telah merembek ke berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali di jajaran institusi negara.
BACA JUGA:PPATK Sebut Lebih dari Seribu Anggota DPR Terlibat Judi Online
Menurutnya, pemain judi online pun dapat dipidanakan, hal ini merujuk pada Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta. Kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini aggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya,” ujar Habiburokhman.
Kendati demikian, menurutnya, DPR akan tetap merumuskan tindakan persuasive atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Mengingat maraknya yang terlibat judi online, penjara akan langsung dipenuhi penjudi.