Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dari NarkotikaEriek TaopikKamis, 27 Juni 2024, 11:02 AMDerap NusantaraBadan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkolaborasi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika yang dilakukan dalam berbagai modus.Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitSebanyak 3,3 Juta Orang Terlibat Narkoba, BNN Sebut Pendekatan Rehabilitasi Sebagai Solusi HolistikCara Jitu Ahmad Syaikhu Berantas Narkotika di JabarPolresta Bogor Ringkus 23 Pria Pengedar dan Kurir Narkoba, Beragam Jenis Barbuk DiamankanSetengah dari Total Anggota DPRD Banjar Absen Saat Cek Urin NarkobaPolisi Gagalkan Pengiriman 12 kg Narkoba Asal MalaysiaDokter Rayendra-Eka Maulana Lakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama BNN