OJK Sorot Pinjol Ilegal di Jabar, Bahaya Privasi Mudah Diretas

JABAR EKSPRES – Selain masalah judi online (judol), kasus terkait layanan jasa pinjaman online (pinjol) pun masih menghantui masyarakat Jawa Barat (Jabar). Sejumlah instansi lantas menyorot tindak tanduk dari oknum yang menyalahgunakan jasa layanan tersebut.

Satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar. Pihaknya membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.

Menurut Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani, perbedaan yang paling utama itu adalah berizin dan telah di otoritas jasa keuangan. Setidaknya saat ini ada sekira 100 jasa pinjol yang dinyatakan resmi.

BACA JUGA: Update Kepokmas, Harga Cabai Kini Sentuh Rp78 Ribu Perkilo

“Yang paling membedakan lagi itu selain dari izin, yakni dari akses teknologi atau aplikasi pada handphone calon konsumen,” ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Kamis (27/6).

“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” imbuhnya.

Dia merincikan, hal tersebut meliputi izin akses mulai dari kontak, galeri foto, dan lain sebagainya. Dimana beberapa hal itu tidak boleh diakses oleh orang lain, lantaran merupakan privasi bagi pemilik handphone.

BACA JUGA: Netflix Resmi Umumkan Pemeran Baroque Works untuk One Piece Live Action Season 2

Saat disinggung menyoal modus dan praktek pinjol, Andriani menjelaskan bahwa para pelaku mencari korban secara acak. Diantaranya seperti menyebarkan informasi jasa tersebut secara luas kepada masyarakat.

“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” jelasnya.

“Jadi kalau misalnya ditanya itu dari mana kok (pelaku) bisa akses itu ya. Karena aksesnya memang dibuka oleh (korban) sendiri yang gak tau kalau hal itu tuh gak boleh disetujui ketika itu minta diakses,” pungkasnya.

BACA JUGA: 7 Rekomendasi Penginapan Murah di Sekitar Lembang, Mulai Rp93 Ribu Per Malam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan