Sebelumnya, Sebanyak 800 pedagang pasar Banjar yang tergabung dalam paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) menolak adanya surat edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian.
Para pedagang ini khawatir, hak huni kios yang mereka tempati sewaktu-waktu akan mudah dicabut dan dipindahkan ke pedagang lain.
“Kami keberatan dengan adanya surat edaran dari Dinas KUKMP bahwa hak huni menempati kios kelas 1 akan ditarik dan diganti dengan surat perjanjian. Ini sangat merugikan bagi kami para pedagang,” kata Ketua Paguyuban KBPP, Aa Sukmana, Selasa (25/6).
Menurutnya, dalam pengambilan kebijakan itu, paguyuban yang menjadi fasilitator para pedagang tidak dilibatkan oleh Dinas KUKMP Banjar.
Padahal kata Aa Sukmana, paguyuban ini telah eksistensinya diakui selama ini oleh pihak mana pun. Sebab, paguyuban ini dibentuk sejak tahun 2005.
“Namun dalam hal ini penggantian kartu hak huni menjadi hanya surat perjanjian saja ini kami tidak dilibatkan, tidak ada sosialisasi juga. Bahkan tidak ada surat surat edaran juga yang ditujukan kepada paguyuban. Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan cari langkah-lngkah solutif agar tidak ada yang dirugikan,” kata dia. (CEP)