Diduga Tilep Dana Bos, Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Ade Suryaman Jadi Tersangka

JABARESKPRES – Ade Suryaman yang merupakan mantan kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung terpaksa harus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah diduga melakukan korupsi dana BOS pada 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, Ade yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat itu.

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan korupsi sebesar Rp 664 juta.

Selain Ade Suryaman, Kejari juga menetapkan tersangka kepada bendahara sekolah AN dan seorang pengusaha dengan inisial EFR.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini pada awalnya ditangani oleh Polrestabes Kota Bandung. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut,’’ ujar Ridha kepada wartawan, Selasa, (25/06).

Menurutnya, ada tiga tersangka yaitu AS selaku Kepala Sekolah, AN bendahara dan EFR pihak swasta.

Ridha mengatakan, dugaan korupsi ini terungkap Ketika Ade menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung yang mengaggarkan proyek fiktif.

Tidak itu saja, Ade Suryaman juga diduga melakukan mark up penggunaan anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung pada 2020.

Ridha menyebutkan, praktik korupsi yang dilakukan oleh Ade terjadi Ketika SMA Negeri 10 menerima alokasi anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Berdasarkan rincian dari hasil temuan Kejari, Ade melakukan belanja fiktif sebesar Rp 469 juta.

Selain itu untuk Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15,9 juta.

Ade juga menggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp.36,4 juta.

Mark up lainnya adalah proyek belanja jasa kebersihan yang menelan anggaran sebesar Rp 128,4 juta.

Tidak sampai disitu, Kejari juga menemukan adanya  anggaran belanja yang tidak emmiliki bukti Rp 14.6 juta.

‘’Jadi total kerugian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 664 juta lebih, diduga uang tersebut digunakan secara bersama-sama oleh ketiga orang itu,’’ kata Ridha.

Ridha menuturkan, untuk kasus dugaan korupsi ini berkasnya sudah lengkap dan memiliki alat bukti yang cukup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan