PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung gelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Senin (24/6/2024).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Layanan Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/ PN Bdg, sidang bakal di gelar pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyebut, pihaknya telah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan sidang praperadilan kliennya. Dirinya optimis Pegi tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.

BACA JUGA:Satu Mobil Hangus, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran SPBU di Nanggung Bogor

“Kita sudah mempersiapkan segala macam baik itu bukti-bukti, dan juga mental. Hari ini kita berharap praperadilan bakal berjalan lancar,” katanya kepada awak media.

Dirinya pun berharap, hakim pada sidang praperadilan bisa berjalan objektif. Guna membuktikan tak ada keterkaitan kliennya dengan kasus pembunuhan pasang kekasih Vina dan Eki, pihaknya menurunkan 22 personel di sidang praperadilan.

“Di sidang praperadilan kuasa hukum yang tergabung ada 22 orang. Harapan kita hakim bisa objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kisruh Jalur Zonasi PPDB SMA di Kota Bogor, Hery Antasari Janji Pasang Badan

Pada sidang praperadilan ini, agenda sidang rencananya bakal memeriksa terkait bukti dasar penyidik, dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belakang ramai di media sosial.

Hingga berita ini tayang, sidang praperadilan Pegi Setiawan belum juga berlangsung. Hal ini berkaitan dengan belum hadirnya tim kuasa hukum penyidik Polda Jabar. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan