JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung gelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Senin (24/6/2024).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Layanan Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/ PN Bdg, sidang bakal di gelar pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.
Dirinya pun berharap, hakim pada sidang praperadilan bisa berjalan objektif. Guna membuktikan tak ada keterkaitan kliennya dengan kasus pembunuhan pasang kekasih Vina dan Eki, pihaknya menurunkan 22 personel di sidang praperadilan.
Baca Juga:Projek Pengutan P5, SDN 1 Banjar Pamerkan Karya Kreativitas Para SiswaPersib Lolos ke Fase Grup ACL 2 Tanpa Play off, Bojan Hodak: Ini Bagus!
Hingga berita ini tayang, sidang praperadilan Pegi Setiawan belum juga berlangsung. Hal ini berkaitan dengan belum hadirnya tim kuasa hukum penyidik Polda Jabar. (Dam)
