Kata PN Bandung Soal Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung angkat bicara soal penundaan sidang praperadilan kasus pembunuhunan Vina, yang menjerat tersangka Pegi Setiawan.

Penundaan berkaitan dengan tak hadirnya pihak termohon yakni Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, pada sidang perdana praperadilan yang diselenggarakan di PN Bandung.

Juru Bicara PN Bandung, Dal Yusra menyebut, pihaknya sebetulnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak termohon yakni Polda Jawa Barat.

BACA JUGA: Sidang Pegi Setiawan Resmi Ditunda, Tim Kuasa Hukum Duga Ada Indikasi Pembatalan Praperadilan

Namun diakuinya, pihaknya tidak mengetahui pasti terkait alasan mangkirnya pihak termohon pada sidang praperadilan yang digelar pada Senin (24/6) tersebut.

“Sebetulnya mereka (Polda Jabar) udah terima (surat pemanggilan) dengan sah dan patut. Tapi untuk alasannya, kita tidak tahu,” katanya kepada awak media, Senin (24/6).

Kendati demikian, pada sidang lanjutan yang bakal kembali di gelar pada 1 Juli 2024. Persidangan bakal tetap dilanjut dengan mengesampingkan hadir atau tidaknya pihak termohon.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Gegara Polda Jabar Tak Hadir, Sang Ayah Kecewa

“Apabila 1 Juli pihak termohon tidak hadir, Perkara sidang lanjut terus. Karena itu gak jadi masalah, terus aja. Yang penting (sidang praperadilan Pegi) satu minggu harus sudah putus,” ungkapnya.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Mengacu pada peraturan, menurutnya, memang sudah seharusnya sidang tetap dilanjutkan dengan ada atau tidaknya keterlibatan pihak termohon.

“Hakim tadi sudah menyampaikan bahwa ini jedanya ada kepentingan relaas, tapi dimana panggilan tidak hadir lagi, kita akan tinggalkan pihak termohon,” kata Insank. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan